Harga Saham Freeport Dinilai Tak Wajar

Harga Saham Freeport Dinilai Tak Wajar

Jakarta–Perusahaan tambang emas raksasa yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menawarkan 10,64% sahamnya atau senilai US$1,7 miliar (setara Rp23 triliun). Banyak kalangan menilai, harga tersebut kemahalan dan tidak wajar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menganggap, saham PT Freeport Indonesia yang ditawarkan senilai US$1,7 miliar ini juga dianggap tidak wajar. Menurut BPK, ketidakwajaran nilai saham tersebut karena tidak senilai dengan manfaat ekonomis yang didapat Indonesia jika mengambil 10,64% saham Freeport.

“Kalau bicara wajar atau tidak wajar, itu tidak wajar, kan pertimbangannya sejumlah peralihan teknologi tidak jalan, kita itu selalu kerja sama dengan asing agar transfer teknologi jalan. Kalau 20 tahun asing terus berkuasa berarti kan tidak jalan,” ujar Anggota IX BPK RI Achsanul Qosasi‎, di Kantor BPK, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.

Adanya kondisi tersebut, dirinya menyarankan agar pemerintah dapat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai hal jika ingin membeli saham Freeport Indonesia yang hanya 10,64%. “Ini hati-hati, saya bukannya anti asing, tapi kalau ada peralihan itu memang mesti hati-hati,” tukas dia.

Lebih lanjut Achsanul menilai, sebenarnya BUMN mampu mengambil alih beberapa hasil tambang yang selama ini dikuasai asing, seperti tambang emas di Papua yang saat ini dikuasai oleh Freeport. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kepada para BUMN jika ingin mengambil alih sebuah lokasi penambangan, yakni kondisi pasarnya.

“Jangan sampai seperti Inalum, itu saat dikelola Jepang bagusnya bukan main, karena Jepang punya pasar, mereka bawa ke Jepang, tapi setelah diambil kita, katanya malah menurun kinerjanya,” ucap Achsanul.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengkaji skema pembelian saham divestasi yang ditawarkan Freeport Indonesia. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sekretaris Kabinet (Setkab), Kementerian Perekonomian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain membahas skema pembelian, tim ini juga akan mengkaji kewajaran nilai saham yang ditawarkan Perusahaan Tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News