Bogor – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi Badan Umum Syariah (spin-off) yang diberi batas waktu hingga tahun 2023, masih memicu pro dan kontra, lantaran dinilai memberatkan industri perbankan syariah.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Dajajanegara dalam acara diskusi di Bogor, Jumat, 22 November 2019 mengatakan, bahwa saat ini masih ada beberapa tantangan bagi unit-unit usaha syariah untuk menjadi badan umum syariah, seperti perbedaan besar aset.
“Di luar bank pemerintah, ukuran BUS kita ini kecil-kecil. Asetnya hanya 2 triliun atau 3 triliun. Nah, bagaimana si induk bank ini harus membesarkan anaknya, kalau asetnya sebesar itu?,” ujarnya.
Sementara dari sisi kinerja, ia menilai, UUS dan BUS sendiri tak jauh berbeda. Hadirnya kebijakan spin-off dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UUS yang sedang berkembang.
“Ada UUS yang setelah spin-off jadi BUS rasio-rasionya terpengaruh. Namun, ketika masih UUS, rasionya baik-baik saja. Jadi ini contoh kalau spin-off akan berpengaruh pada kinerja,” jelasnya.
Ke depan, Pandji mengharapkan akan ada revisi regulasi untuk menunda penerapan spin-off UUS pada 2023 nanti. “Kami berharap kebijakan spin off ditunda pelaksanaannya, tidak harus 2023,” tutupnya. (*) Evan Yulian Philaret