OJK Lempar Pembentukan Lembaga Penjamin Polis ke Kemenkeu

OJK Lempar Pembentukan Lembaga Penjamin Polis ke Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proses pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi masih berada di domain Kementerian Keuangan untuk dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrulla pada acara Insurance Outlook 2020. Nasrulla mengatakan, perkembangan terakhir OJK terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dengan menyiapkan data-data industri yang diperlukan.

“Saat ini masih di Kemenku sudah di BKF. Poin pentingnya nereka kemarin minta data asuransi di kita misalnya secara umum kondisi perusahaan asuransi seperti apa. Kita sampaikan memang secara industri bagus,” kata Nasrulla di Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Dirinya menyebutkan, berdasarkan aturan solvabilitas perusahaan asuransi, risk based capital (RBC) perusahaan asuransi minimal sebesar 120% dan rata-rata keseluruhan industri asuransi di Indonesia masih baik.

Nasrulla menilai, lembaga tersebut dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi. Walau begitu, pihaknya mengimbau kepada Kemenkeu agar dapat menetapkan besaran penarikan iuran biaya tahunan terhadap lembaga tersebut sesuai kesepakatan industri.

“Cuma di sisi lain kami juga tidak mau ini justru menjadi beban untuk industri asuransi dalam arti kata gimana nih yang sakit sakit gimana yang sehat sehat,” tambah Nasrullah.

Sebagai informasi, DPR memandang kinerja OJK belum optimal terhadap pengawasan industri khususnya asuransi. Hal tersebut berbuntut dari kasus pengetatan likuiditas keuangan PT Jiwasraya Persero dan AJB Bumiputera. Untuk itu, DPR menindaklanjuti pembentukan lembaga penjaminan polis. Pembentukan lembaga ini muncul dari Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganindut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News