Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Polda Jatim dan OJK, menggelar sosialisasi tentang Fidusia dan penerapanya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Fidusia penting untuk melindungi masyarakat akan terkoneksi semuanya dan ini akan memudahkan bagi masyarakat terlindungi terhadap korban kejahatan.
“Apakah itu penipuan apakah itu penggelapan, pencurian yang didapat dari hasil razia yang ditemukan oleh lalu lintas. lni tugas bersama, juga para pelaku usaha di bidang Multi Finance wilayah Jawa Timur,” kata Luki, Selasa, 8 Oktober 2019, di Wyndham Hotel Surabaya.
Sementara Keta Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno mengatakan, dalam BAB Xl POJK 35/2018, telah diatur secara khusus mengenai kewajiban PP dalam hal eksekusi barang yang menjadi agunan.
“Dapat mengeksekusi apabila, debitur terbukti wanprestasi debitur sudah diberikan surat peringatan dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikatjaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek,” pungkasnya.
Adapun landasan hukum Fidusia sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tanggal 6 April 201 5 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. (*)