Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mutlak keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui peraturan presiden (Perpres). Dirinya menyebut, penyesuaian tarif iuran tersebut dapat saja berubah lebih rendah dari usulan yang telah disampaikan ke DPR.
“Ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti keppresnya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap, Lebih rendah mungkin, kalau bertahap juga mungkin. Tapi kalau lebih tinggi nggak mungkin,” jelas Mardiasmo di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Menurutnya, besaran kenaikan harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus mengadakan rapat internal untuk membahas kenaikan iuran tersebut.
“Kami bahkan sampai hari ini sudah rapat 150 kali untuk mereview kembali dan menindaklanjuti. Jadi kita terus pertama memperbaiki policy mix,” kata Mardiasmo.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan diharapkan dapat mulai berlaku pada awal 2020.
Pemerintah sendiri telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np