Jakarta– Bank Indonesia (BI) terus berupaya meningkatkan tata kelola di pasar Surat Berharga Komersial (SBK) salahsatunya melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless (tanpa naskah) atau pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menyebut, upaya tersebut guna mendorong Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi korporasi tidak hanya BUMN namun perusahaan swasta lainnya.
“Kenapa SBK mau didorong untuk diterbitkan kembali, satu untuk pendalaman pasar keuangan. Kami kekurangan referensi yang instrumen jangka pendek,” kata Destry di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu 25 September 2019.
Selain itu, BI dengan seluruh lembaga terkait juga berupaya meningkatkan perlindungan investor yang dilakukan dengan mengatur kewajiban keterbukaan informasi dari korporasi penerbit SBK kepada investor serta kewajiban pemenuhan peringkat minimum dari SBK yang akan diterbitkan.
SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.
Untuk mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pelaku pasar, serta melakukan edukasi kepada potential issuer untuk mendorong pengembangan pasar SBK. (*)
Editor: Rezkiana Np