Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kanan), Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kanan) dan Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron berfoto bersama seusai konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa, (24 September 2019). LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 September 2019, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,50%, 2% dan 9% berlaku sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.