Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan angka mitigasi pencucian uang yang berhasil dilakukan sepanjang tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp10,39 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Transaksi Keuangan Senior PPATK Fayota Prachmasetiawan saat acara menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dirinya menyebut, dari angka tersebut tercatat 3 sektor yang paling besar penyumbang TTPU. “Terdapat 159 putusan TPPU dari tahun 2016 hingga 2018 dengan nilai kejahatan sebesar Rp 10.397 triliun,” kata Fayota di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Ia menambahkan, ketiga sektor penyumbang terbesar TPPU ialah tindak pidana narkotika, tindak pidana perbankan dan tidak pidana korpupsi. “SRA Narkotika 2017 mengidentifikasi jenis tindak pidana narkotika yang berisiko tinggi terjadinya TPPU yaitu shabu, heroin & kokain,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, sektor terbanyak disumbang oleh tindak pidana narkotika sebesar 73,6% atau senilai Rp7,65 triliun disusul oleh tindak pidana perbankan sebesar 4,82% atau senilai Rp501 miliar dan tindak pidana korupsi sebesar 2,97% atau Rp308 miliar.
Sementara pada data statistik modus tindak pidana perbankan sendiri dari tahun 2016 hingga 2018 berdasarkan putusan TPPU yaitu yang paling banyak adalah Tindak Pidana bank gelap diikuti dengan kredit fiktif, pemalsuan pembukuan dokumen bank, pembobolan
dana nasabah dan penggelapan dana nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Np