Jakarta – Inspektur Jenderal Pol Firli Bahuri menjadi satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang dipilih Komisi III DPR. Selain itu, Firli juga dipilih menjadi ketua lembaga antikorupsi itu.
Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Pria kelahiran Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan itu menjadi orang nomor satu di Polda Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019.
Namun, setelah penetapan tersebut, kabar mengejutkan muncul, yakni mundurnya Saut Situmorang dari kursi Wakil Ketua KPK.
Ia mundur dari kursi Wakil Ketua KPK sehari setelah DPR memilih lima orang pemimpin KPK periode 2019-2023.
Belum diketahui, penyebab mundurnya Saut Situmorang dari kursi pimpinan KPK karena apa. Saat dikonfirmasi, Saut Situmorang sendiri belum bisa dihubungi, baik lewat telepon maupun pedan singkat.
Seperti diketahui, pemilihan pemimpin KPK sendiri terjadi di tengah protes karena kekhawatiran upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Apalagi, DPR mempercepat pembahasan revisi UU KPK yang substansinya dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam surat elektronik yang beredar di seluruh pegawai KPK hari ini, Jumat, 13 September 2019, Saut Situmorang mundur dari KPK mulai Senin, 16 September 2019.
Hal tersebut karena dirinya masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta pada Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019, untuk Jelajah Dongeng Antikorupsi.
Sebelumnya kabar revisi UU KPK ramai diperdebatkan. Apakah dibalik pengunduran diri Saut Situmorang karena masalah revisi UU KPK? hal ini pun belum terjawab.
Belum lama ini penerbitan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK usulan DPR menuai kritik sejumlah pihak. Prosesnya yang terbilang cepat menguatkan dugaan soal konspirasi antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK. (*)