Jakarta – Satgas Waspada Investasi umumkan ada 10 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan operasinya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Jumat, 6 September 2019, sebanyak 10 perusahaan tersebut menawarkan berbagai jasa, mulai dari penawaran investasi dengan skema money game, pelatihan perdagangan forex, hingga Jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi internet dengan skema multi level marketing.
Adapun kesepuluh perusahaan itu diantaranya :
PT. Bitrexgo Solusi Prima, PT. Payung Nuswantoro Internasional, PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin), GIVE4DREAM, CV Indodata Group,GORICH INDONESIA/GORICH.IO, INDRA, ATM Produk, PT. Samudera Permata Digital dan CANNIS. (*)