Jakarta – PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah bahwa pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda.
“Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai ke kuasa hukum PT KBN. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Widodo menyatakan hal tersebut sebagai bantahan atas munculnya informasi yang menyebutkan, bahwa pihaknya pernah mengajukan permintaan perdamaian kepada PT KBN untuk menyelesaikan perselisihan kepemilikan atas komposisi saham pada Pelabuhan Marunda.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu oleh pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan Kuasa Hukum PT KBN, Hamdan Zoelva.
“Kami memang sudah melakukan kerjasama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan,” jelas Widodo.
Dalam mediasi ileg pihak ketiga itu, menurut Widodo, PT KBN melalui kuasa hukumnya tetap berkukuh pada permintaan pembagian komposisi saham PT KCN masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) maupun PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.
“Tapi sampai hari ini kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban apapun. Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya,” tegas Widodo.
Pembangunan Pelabuhan Marunda menuai polemik berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.
Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (*)