Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali

Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali

Jakarta – Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai, pembahasan undang-undang (UU) mengenai penyederhanaan nominal nilai rupiah atau redenominasi sangat penting untuk direview kembali agar dapat segera dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Destry Damayanti saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) uji kelayakan dirinya di Komisi XI DPR RI. Walau begitu Destry menilai, undang-undang tersebut perlu direview kembali agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik.

“Kalau UU redominasi saat ini sudah sempat dibahas di DPR dan dibahas pemerintah. Mungkin kita perlu mereview kembali, karena memang salah satu persyaratan redominasi itu berhasil ialah adanya stabilitas,” kata Destry di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin 1 Juli 2019.

Dirinya menyebut, bahwa nilai tukar rupiah yang tidak efisien saat ini membuat bank sentral perlu untuk melaksanakan redenominasi. Walau begitu, pihaknya masih terus mementingkan faktor stabilitas guna melaksanakan kebijakan tersebut.

“Kami melihat stabilitas dari nilai tukar kita cukup stabil, kemudian dengan besaran yang sudah terlalu besar sekali satu dollar setara Rp14.178 itu sangat tidak efisien sekali untuk membawa nilai tukar,” kata Destry.

Sebelumnya, kabar akan dilaksanakan redenominasi tersebut tersampaikan saat Mantan Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo menginginkan adanya penyederhanaan nominal nilai tukar rupiah pada 2020 mendatang. Namun, kebijakan tersebut terlihat memerlukan waktu yang tidak pendek.

Tercatat, untuk mewujudkan kebijakan tersebut, bank sentral dan pemerintah harus mengusulkan pembahasan ke dalam rancangan undang-undang redenominasi pada DPR, dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) sampai masa transisi hingga masa penerapan. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News