Jakarta – Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Perdagangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Perolehan opini WTP ini sejalan dengan pengambilan kebijakan sesuai dengan prinsip good governance, yang menjadi modal untuk mengambil kebijakan tepat terhadap faktor eksternal di sektor perdagangan.
“Artinya decision making yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan yang baku dalam birokrasi pemerintahan. Tinggal bagaimana kebijakan itu bisa lebih tajam jadi kinerja eksternal mereka juga harus naik,” ujar Pengamat ekonomi INDEF, Eko Listiyanto seperti dikutip di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
Oleh karena itu, dirinya berharap perbaikan ini dapat menjadi modal Kemendag dalam mengambil kebijakan ke depannya untuk bisa menghadapi faktor eksternal di sektor perdagangan. Saat ini, kata Eko, terdapat pengaruh eksternal yang menyebabkan tersendatnya ekspor nasional. Salah satunya adalah kampanye negatif yang terus dilancarkan pada produk sawit dan turunannya.
Selain itu, perang dagang yang melibatkan Amerika Serikat dan China juga memberikan dampak secara global.
Dirinta mengapresiasi capaian WTP yang berhasil diterima oleh Kementerian Perdagangan tahun ini. Pemberian status tersebut menurutnya menunjukkan adanya perbaikan internal yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan, mengingat tahun sebelumnya kementerian tersebut masih mendapatkan sejumlah catatan dari BPK.
“Berarti ada kemauan memperbaiki catatan hasil dari ikhtisar pemeriksaan BPK. Menurut saya itu perlu apresiasi,” tukasnya.
Pengamat ekonomi INDEF Ahmad Heri Firdaus pun berharap status WTP tahun ini bisa mendorong kinerja Kementerian Perdagangan. Modal kinerja administratif yang baik ini dinilai dapat berdampak nyata terhadap perekonomian nasional. “Sekarang harus segera beranjak ke urusan substantif. Yaitu bagaimana mendorong perekonomian lewat jalur ekspor dan stabilitas harga barang,” ucapnya.
Di sisi lain, penyematan WTP untuk Kemendag atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dinilai menunjukan upaya dari kementerian tersebut bebas dari korupsi. “Setidaknya opini ini menjadi informasi kepada lembaga audit negara bahwa Kemendag sudah menunjukan kinerjanya dalam konteks pengelolahan keuangan pemerintahan yang baik,” tambah Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan kembali memperoleh Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dari BPK RI yang ke-8 secara berturut-turut sejak tahun 2011.
Penyerahan Opini atas Laporan Keuangan Tahun 2018 tersebut diterima oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dari Anggota II BPK Agus Joko Pramono, Rabu 12/6/2019 di Auditorium BPK RI yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan dan sejumlah Pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya di Lingkungan Auditorat KN II BPK RI.
Menurut Menteri Enggar, opini WTP ini menunjukkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari Jajaran pimpinan Kementerian Perdagangan. “Saya juga menyampaikan rasa terima kasih atas bukti komitmen dan tekad dari seluruh entitas di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyajikan Laporan Keuangan yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” kata Enggar.
Dalam penyerahan WTP tersebut menurut Mendag masih ada catatan BPK yang perlu menjadi perhatian Kementerian Perdagangan terkait dengan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan, yang segera akan Kemendag tindak lanjuti.
Ia menyebutkan, selain tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok dan menekan inflasi serta meningkatkan ekspor dan kerjasama dengan negara lain, Kemendag juga berupaya untuk tetap menerapkan sistem pengendalian yang efektif. Caranya yakni dengan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas laporannya. (*)