Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keempat anggotanya yang mendapatkan license (izin) usaha sebagai penyelenggara Fintech Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara Fintech Lending dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019. Dengan demikian jumlah penyelenggara Fintech Lending yang berstatus berizin saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status berizin yang pertama.
Terbitnya izin usaha kepada empat anggota AFPI terdaftar ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara Fintech P2P Lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan punya concern terhadap perlindungan konsumen.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada OJK yang telah memberikan izin usaha sebagai Fintech Lending kepada empat anggota AFPI. Kami juga mengapresiasi kepada empat anggota kami yang berhasil memperoleh izin OJK setelah melalui serangkaian proses panjang demi memastikan industri Fintech Lending dibangun dengan infrastruktur yang kuat,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (16/05).
Tumbur menambahkan, AFPI juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaannya sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari Fintech Lending. Dengan diperolehnya izin usaha kepada penyelenggara yang sudah terdaftar ini, menjadi jaminan bahwa industri Fintech Lending semakin dapat diandalkan.
“Tak lupa, kami mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana memanfaatkan Fintech Lending, pilihlah penyelenggara yang sudah menjadi anggota AFPI yang tentunya sudah terdaftar di OJK,” tambahnya.
Sementara itu, bagi para anggota AFPI lainnya yang masih berstatus terdaftar di OJK, perolehan izin usaha kepada empat penyelenggara ini menandakan kepastian bagi industri ini dalam hal perizinan dari OJK. Perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan dengan standar operasi yang tinggi sesuai dengan Pedoman Perilaku AFPI.
“Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara Fintech Lending akan diperoleh. Dengan demikian perizinan kepada empat anggota AFPI ini menjadi contoh dan penyemangat bagi anggota lainnya yang masih berstatus terdaftar untuk meningkatkan statusnya menjadi berizin. Tentunya dengan menjalankan proses yang ditentukan OJK,” kata Tumbur.
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan, perolehan izin usaha oleh empat penyelenggara Fintech Lending ini sekaligus menjadi langkah maju bagi industri khususnya bagi pelaku usaha Fintech Lending. Kita berharap proses kedepannya dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap terjaga dan bahkan lebih baik secara kualitas.
“Izin usaha kepada empat anggota AFPI ini menjadi angin segar bagi para anggota AFPI yang masih berstatus terdaftar dalam menempuh proses perizinan. Juga menandakan industri ini tumbuh semakin kokoh, kepastian usaha semakin tinggi, dan dapat semakin meningkatkan kepercayaan dari investor/ lender dan masyarakat umumnya. Lebih jauh kelima platform Fintech P2P Lending berizin ini akan menjadi contoh dan tempat belajar bagi anggota lainnya,” kata Kuseryansyah, Kamis (16/05).
Izin usaha juga menandakan bahwa kolaborasi antara penyelenggara Fintech Lending, dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring,asuransi dan perbankan semakin baik, bukan hanya Fintech Lending yang siap menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan pedoman perilaku AFPI, mitranya juga siap. “Ini juga menandakan dukungan dan sinergi antara regulator dan asosiasi semakin kuat,” tambahnya.
Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 113 penyelenggara Fintech Lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan lima (5) diantaranya sudah berstatus berizin. Untuk menjadi anggota AFPI, penyelenggara Fintech Lending harus sudah terdaftar di OJK. Kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech Lending dan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No.S-5/D.05/IKNB/2019.
“Kehadiran AFPI akan mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, serta mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM dan yang belum terlayani jasa keuangan konvensional,” pungkasnya. (Ayu Utami)