Jakarta — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Mei 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjio menambahkan, keputusan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia.
“Rapat dewan gubernur memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6 persen,” kata Perry di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Selain itu, BI juga terus berupaya untuk mendorong permintaan domestik dengan memperluas kebijakan yang lebih akomodatif dengan berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan diantaranya dengan meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter.
Selain itu BI juga terus mendorong sisi suplai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi.
Tak hanya itu, koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, khususnya dalam memperkuat permintaan domestik dan mendorong ekspor, pariwisata dan aliran modal asing. (*)