Jakarta — Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 13 Mei 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Dari rapat tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk Bank Umum dalam Rupiah 7,00% dan
Valuta Asing (Valas) 2,25% serta
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 9,50%.
“Pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan,” kata Ketua LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Mei 2019. Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019.
Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan tidak mengalami perubahan berdasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.
Selain itu LPS juga melihat kondisi likuiditas relatif membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside, serta kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil, namun terdapat tantangan dari luar negeri.
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu bulan Januari, Mei, dan September.
Mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas kedepan, maka LPS akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas serta stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)