AXA Financial Gandeng MUI Luncurkan Program Wakaf Mudah

AXA Financial Gandeng MUI Luncurkan Program Wakaf Mudah

Jakarta– AXA Financial Indonesia menggandeng Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari ini meluncurkan Program Wakaf Mudah Bersama AXA yang diselenggarakan di Restoran Al Jazeera, Menteng. Program fitur wakaf ini memperkuat komitmen kedua belah pihak untuk memberikan solusi asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi para nasabah dengan manfaat yang dapat digunakan demi kemaslahatan umat.

Melalui kerja sama ini, pemegang polis Asuransi Syariah dari AXA Financial Indonesia kini bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh, sekaligus mendapatkan ketenangan hati dan keberkahan untuk menyempurnakan ibadah melalui wakaf.

“Melalui kerjasama ini, nasabah dapat dengan mudah memenuhi keinginan mereka untuk berbuat baik dengan memberikan perlindungan kepada keluarganya dan juga berbuat baik untuk sesama,” kata Niharika Yadav selaku Presiden Direktur AXA Financial Indonesia di Restauran Al-Jazeera Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

Berbeda dengan fitur wakaf lainnya dimana manfaat hanya berlaku saat tertanggung tutup usia, program wakaf yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia mempakan fitur wakaf yang manfaatnya berlaku selama periode perlindungan berjalan dan saat tertanggung masih hidup.

“Kami senang dapat bekerjasama dengan AXA Fianancial Indonesia untuk mempeduas akses masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah wakaf. Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan penetrasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat Indonesia,” kata Ketua Lembaga Wakaf MUI Lukmanul Hakim.

Fitur wakaf yang diluncurkan hari ini, dapat dimanfaatkan oleh nasabah Maestro Syariah dan Cerdas Amanah Syariah, dimana setiap nasabah dapat memanfaatkan sebagian nilai investasinya untuk digunakan sebagai wakaf yang disalurkan melalui Lembaga Wakaf MUI.

Nasabah juga diberikan kewenangan untuk menentukan langsung penyaluran manfaat wakaf melalui tiga cara: (l) Wakaf keagamaan, seperti pembangunan Masjid dan Pesantren; (2) Wakaf Produktif Umum, seperti tanah dan bangunan (properti); dan (3) Wakaf Sapujagat untuk membantu masyarakat terbebas dari transaksi riba. (*)

Related Posts

News Update

Top News