Jakarta — Demi memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Kamis (28/03) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” jelas Bayu di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek turut melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal serupa. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-wilayah DKI Jakarta dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah Jakarta.
Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
“Di samping itu, kerja sama ini kami harapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” tukas Bayu. (*)