Jakarta – Indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia yang meningkat dari paham menjadi mampu berdampak positif bukan hanya kapada konsumen. Membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
Berbagai kalangan mengemukakan apresiasinya terhadap peningkatan IKK yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di sisi lain, naiknya IKK juga menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. “IKK itu kan secara nggak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat. Itu bagus kalau meningkat,” ujar ekonom dari Universitas Sam Ratulangi Agus Toni Poputra kepada wartawan, Selasa. 19 Maret 2019
Ia pun mengapresiasi kinerja pemerintah yang menyediakan berbagai regulasi untuk bisa meningkatkan IKK tersebut. Pasalnya, naiknya IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin mengerti hak mereka dalam membeli barang.
Beberapa hal yang dipandangnya membuat IKK mampu meningkat adalah adanya tertib ukur untuk timbangan-timbangan di pasar yang memang tengah digencarkan Kementerian Perdagangan. Di samping itu, ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bisa menjadi wadah untuk konsumen melaporkan penyimpangan transaksi yang ada dalam perdagangan.
“Sudah bagus. Cuma ke depan memang harus diperluas karena kayak tertib ukur kalau tidak salah baru satu provinsi satu kota besar. Ke depan Kemendag mungkin bisa melatih SDM-SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan,” tuturnya lagi.
Aturan yang ada saat ini pun dinilai Agus sudah cukup baik untuk bisa mengejar target IKK menjadi ke angka 45 pada 2019, dari sebelumnya 40,41 pada 2018. Hanya saja perlu implementasi aturan yang lebih tegas agar tiap pihak memenuhi aturan tersebut, mulai dari aturan tertib ukur sampai perdagangan saham. “Aturan sudah cukup, tinggal law enforcement-nya saja,” ucapnya.
Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengemukakan senada. Ia menilai membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
“Konsumen semakin smart dalam memilih, dalam membeli, dalam mengonsumsi, ini bisa jadi alat kontrol untuk produsen. Jadi produsen tidak bisa sembarangan menjual produk yang asal-asalan. Ini juga bisa meningkatkan pelayanan, perbaikan kualitas produk yang ditawarkan oleh produsen dan pedagang,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar konsumen semakin cerdas. Yakni tak hanya sekadar memahami hak-haknya, namun juga kian kritis dan mampu memperjuangkan hak ketika berhadapan dengan produsen yang curang. Pasalnya, saat ini IKK masih di bawah negara maju di mana konsumennya sudah lebih berdaya dalam melindungi haknya.
“Di sisi lain, konsumen perlu semakin kritis. Apabila mencari informasi mengenai suatu hal atau produk, konsumen harus lebih kritis. Dalam arti kalau membeli produk dibaca petunjuknya, kemudian ketentuan yang berlaku harap dibaca. Kemudian perhatikan review yang diberikan sesama pelanggan jika berbelanja online,” imbuhnya.
Mengimbangi kekritisan konsumen, ia mendorong agar saluran pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah meningkatkan pelayanannya. Ia menilai, tindak lanjut akan pengaduan yang tersendat akan membuat masyarakat enggan memanfaatkannya. “Harus ada perbaikan dari berbagai sisi,” paparnya. (*)