Jakarta– Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, kajian kembali atau review ulang Undang-Undang (UU) 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sangat diperlukan. Kajian tersebut dilakukan agar para tenaga kerja Indonesia mampu menghadapi Era- Revolusi Industri 4.0.
Untuk menghadapi era tersebut pada proses kajian UU 13 tahun 2003 ini, sektor bisnis outsourcing juga masuk dalam hal yang diperhatikan oleh pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Harijanto mengatakan bahwa sektor bisnis outsourcing di Indonesia harus banyak diperbaiki.
“Sebetulnya masalah outsourching ini dibutuhkan, tapi juga harus diganti dan harus diperbaiki,” kata Harijanto di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Harijanto menambahkan, bukan hanya peraturan yang harus diperbaiki, namun bisnis outsourching yang menyajikan layanan ketenagakerjaan ini, juga harus mengubah sistem layanan. Pemerintah juga harus ikut andil dalam melihat atau memilah perusahaan outsourching yang sesuai dengan kriteria.
“Tapi perusahaan outsourch itu harus di audit dulu, dia bener. Mematuhi semua aturan ketenaga kerjaan dan secara kualitas delivery, dan ontime ya ok, baru bisa.”
Sebelumnya, Kementerian Keteranagakerjaan RI saat ini masih mengkaji kembali atau mereview Undang-Undang (UU) 13 tahun 2013, tentang ketenagakerjaan. Kajian tersebut dilakukan agar para tenaga kerja Indonesia mampu menghadapi Era- Revolusi Industri 4.0 termasuk mengenai tenaga kerja outsourcing.(*)