Tasikmalaya – Perum Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ketahan pangan. Melalui usaha penjaminan bagi KUR, Perum Jamkrindo ingin bersama-sama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa UMKM bisa berperan signifikan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
KUR berkontribusi dalam memudahkan pelaku usaha sektor produktif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan, peran dan tugas Jamkrindo dalam menjamin KUR sangat penting untuk memproteksi perbankan sebagai lembaga penyalu.
”Perum Jamkrindo sebagai penjamin KUR tetap berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memberdayakan UMKM,” ujar Amin saat menghadiri acara Penyaluran KUR Ketahuan Pangan dan Aksi Ekonomi Untuk Rakyat di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 27 Februari 2019.
Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri, seperti Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Ngurah Puspayoga. Bersamaan dengan acara ini, Perum Jamkrindo juga menyalurkan bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) senilai Rp 50 juta yang berupa bantuan ekonomi berbasis masjid dan mushola, bantuan gerobak usaha kopi, kerudung sarung dan santunan bagi santri.
Melalui usaha penjaminan bagi KUR, lanjut Amin Mas’udi, Perum Jamkrindo ingin bersama-sama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa UMKM bisa berperan signifikan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa program ini dilaksanakan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif. Melalui Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bunga KUR diturunkan dari semula 9 persen menjadi 7 persen.
Volume penjaminan KUR Perum Jamkrindo pada 2018 mencapai Rp 50,5 triliun. Adapun sejak 2015 sampai akhir Desember 2019, volume penjaminan KUR oleh Perum Jamkrindo mencapai Rp 157,205 triliun. Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%). Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil.
Selain itu, dalam rangka mengakomodir pembiayaan untuk sektor pariwisata melalui KUR tersebut, telah ditetapkan Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR. Perubahan tersebut berlaku sejak Tanggal 20 September 2018.(*)