OJK Kaji Insentif Pajak di Instrumen KIK

OJK Kaji Insentif Pajak di Instrumen KIK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pendalaman pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Hoesen mengatakan, salah satu faktor yang membuat pasar modal begitu rentan dengan sentimen global lantaran banyaknya investor asing.

“Jadi yang belinya kebanyakan asing, pada satu titik ada isu, dia (investor asing) keluar, market kita stres,” kata Hoesen di OJK, Jakarta, Senin, 18 Febuari 2019.

Untum mengantisipasi itu, OJK akan mengarahkan ke instrumem reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Instrumen investasi ini dianggap pas untuk mengikat investor asing agar tidak mudah keluar dari Indonesia.

“Di situ kan ada tenornya. Dia tidak bisa keluar dalam waktu tertentu. Jadi marketnya lebih stabil,” tambahnya.

Nah, agar investor asing tertarik untuk masuk ke produk KIK, OJK tengah mengkaji untuk pemberian insentif pajak dari instrumen investasi itu. Pihaknya akan meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan keringanan pajak.

Hoesen mengatakan, insentif yang akan diberikan serupa dengan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan properti dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).

“Kita ingin disamajan dengan KIK DIRE, simpelnya seperti itu. Nanti detilnya banyak karena terkait strukturnya apakah terkait SPV atau tidak,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News