Efisiensi dan Konsolidasi Kunci Perbankan Hadapi Pengetatan Likuiditas

Efisiensi dan Konsolidasi Kunci Perbankan Hadapi Pengetatan Likuiditas

Jakarta – Dalam menghadapi pengetatan likuditas, industri perbankan diimbau untuk terus melakukan efisiensi dan konsolidasi diantara bank besar maupun bank kecil.

Hal terebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati saat ditemui setelah menghadiri diskusi di Jakarta.

“Bank harus banyak konsolidasi, artinya harus berpacu terhadap efisiensi kedepan, karena kalau pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) lambat, maka NIM harus diturunkan,” kata Enny di Jakarta, Rabu 13 Febuari 2019.

Tak hanya itu, perbankan juga diminta untuk terus melakukan inovasi produk dan pembiayaan guna terus meningkatkan dan menarik DPK agar dapat terus menyalurkan kredit kepada masyarat.

Baca juga : Likuiditas Ketat, 45% Dana Bank Bisa Beralih ke Fintech

“Kedua alternatif pembiayaan seperti pembiayaan pasar modal, dan lainnya ini nantinya akan mampu memaksa perbankan untuk dapat melakukan berbagai macam inovasi agar tidak menjadi lazy bank,” tambah Enny.

LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada Oktober 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%. (*)

Related Posts

News Update

Top News