Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku

Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar di OJK (ilegal).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019. Menurutnya, masyarakat perlu dididik agar bisa memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar dari regulator. Sehingga, masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal akan berkurang.

“Masyarakat kita perlu dididik untuk kelola utangnya secara baik. Gimana kita tingkatkan perlindungan ke masyarakat. Tujuan utama masyarakat kita terlindungi. Masyarakat bisa dipengaruhi dengan edukasi ini, kita harap fintech ilegal ini tidak laku,” tegasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta dapat melakukan pinjaman online sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Dengan demikian, masyarakat tidak dipusingkan dengan bunga pinjaman online yang besar itu. Pinjaman online memang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, namun bunga yang begitu tinggi juga menjadi beban bagi masyarakat.

“Contoh, masyarakat pinjam Rp1 juta ke fintech, yang cair Rp700 ribu dengan bunga 1% per hari, maka jika diitung sebulan itu bisa Rp1.140.000. Ini masyarakat perlu sadar bahwa biayanya bunganya tinggi. Edukasi masyarakat ini berkesinambungan disampaikan ke masyarakat untuk berhati-hati,” ucapnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 231 Fintech Ilegal

Dia mengungkapkan, bunga pinjaman online ilegal yang sangat tinggi tersebut, telah membebani para masyarakat yang kurang teredukasi. Bunga fintech ilegal telah membuat masyarakat yang memiliki pinjaman, cenderung mengalami depresi untuk melunasinya. Bahkan, belum lama ini, ada masyarakat yang gantung diri karena tak sanggup melunasi utangnya.

“Fintech ilegal itu, tentu membuat mereka semakin depreasi, semakin gak mampu bayar utang-utangnya. Jadi, jangan pinjam melebihi apa yang dia punya,” ujarnya.

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan atau memblokir kegiatan 231 Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Salah satunya dengan mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.

“Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” paparnya.

Selain itu Satgas juga terus mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Satgas juga terus memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“Ada 231 fintech ilegal yang kami sudah hentikan dan blokir aplikasi di Playstore dan website. Gak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah. Kita terus monitoring. Masyarakat harusnya bisa pilah yang legal dan ilegal,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News