Jakarta – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap avtur diduga menjadi penyebab tingginya harga avtur. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji untuk penyetaraan PPN avtur di Indonesia dengan negara lain.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019. Menurutnya, pemerintah akan menyediakan level of playing field yang sama dengan negara lain terkait PPN avtur.
Pasalnya, negara lain mengenakan PPN avtur lebih rendah dibandingkan dengan PPN avtur di Indonesia. “Kita itu selalu dibanding-bandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur, kalau treatment PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama,” ujar Sri Mulyani.
Langkah Kemenkeu untuk mengkaji penyetaraan PPN avtur ini dengan negara lain ini, kata Menkeu, agar harga avtur di Indonesia kompetitif dengan negara lain. Terlebih harga avtur menjadi salah satu penyebab dari kenaikan tarif pesawat beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani sebelumnya pernah mengatakan, bahwa harga avtur di Indonesia lebih mahal bila dibandingkan dengan negara lain. Hal ini karena di luar negeri harga avtur tidak dikenakan pajak.
“Di internasional gak kena PPN, yaa seharusnya jangan, karena kalau dikenakan PPN kan maskapai berat. Akhirnya balik lagi ke masalah mereka gak bisa menutup operasional, mereka mulai aneh-aneh idenya bikin bagasi berbayar dan sebagainya,” ucapnya.
Asal tahu saja, saat ini PPN avtur dikenakan sebesar 10 persen. Sementara di negara lain seperti Singapura PPN avtur dikenakan hanya sebesar tujuh persen, sedangkan di Malaysia dan Thailand PPN-nya di atas Singapura tetapi masih di bawah Indonesia. (*)