BPN Berikan Kewenangan Hak Milik Aset Kepada BRI

BPN Berikan Kewenangan Hak Milik Aset Kepada BRI

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjalin kerjasama dengan Bank BRI melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta Agunan berupa Tanah Bank BRI, yang diselenggarakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Jakarta Pusat (05/02).

Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah tindak lanjut Bank BRI dan BPN atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada medio Mei 2018 silam. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status Hak Milik Bagi Bank Milik Negara.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan A. Djalil, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Bank BRI Suprajarto, Jajaran Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Jajaran Direksi Bank BRI.

Dalam sambutannya Suprajarto menyambut baik dengan terbitnya surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut.

“Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, kami berharap bahwa permasalahan yang sering kami hadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI yang meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal,” kata Suprajarto di Jakarta, Rabu 6 Febuari 2019.

Baca juga: BRI Gandeng Pupuk Indonesia Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat Milenial

Dirinya menilai, polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia. Sebagai contoh dalam penyaluran kredit mikro, saat ini Bank BRI menerima agunan dalam status kepemilikan Girik, Letter C , dan Patok D, hal ini perlu ditingkatkan menjadi hak atas tanah dan hal tersebut juga sejalan dengan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Suprajarto mengungkapkan, bahwa Saat ini, terdapat terdapat 438 aset yang belum berbentuk Hak Milik dengan rincian masing-masing, SHGB sebanyak 329, AJB sebanyak 42, Girik sebanyak 5, dan sebanyak 34 berupa kwitansi, SKGR, sementara dalam proses pengurusan masih sebanyak 28.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini nantinya akan mencakup beberapa hal, di antaranya pendaftaran tanah pertama, pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan aset dan agunan berupa tanah Bank BRI, agunan atau aset BRI yang dimintakan sita jaminan/ blokir oleh pihak lain, agunan atau aset BRI yang terindikasi tanah terlantar, pendidikan, pelatihan pertanahan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanahan.

“Kerjasama ini nantinya akan memberikan kemudahan yang cukup signifikan dalam proses pendataan dan penanganan masalah agunan di dunia perbankan. Bank BRI menjadi yang pertama dalam merespon perubahan ini, harapannya agar ke depan dapat meningkatkan kualitas penyaluran kredit Bank BRI.” tutup Suprajarto.(*)

Related Posts

News Update

Top News