RUPS PTPP Setujui Perubahan Status Jadi Non-Persero

RUPS PTPP Setujui Perubahan Status Jadi Non-Persero

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Tbk menyetujui penghapusan status Persero menjadi Non-Persero, seiring dengan rencana Kementerian BUMN yang akan membentuk Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Menurut Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat, PTPP akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lain dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya.

“Holding ini akan memperkuat posisi Perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, pemerintah maupun BUMN anggota holding,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Rencananya, pada holding BUMN ini sebanyak 51 persen Saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedangkan Saham Seri A tetap dimiliki pemerintah.

Lebih lanjut Lukman menyebutkan, pembentukan holding BUMN tersebut akan meningkatkan kapasitas pendanaan, belanja modal (capex), pendapatan, eflsiensi biaya dan peningkatan Iaba maupun ekuitas.

Selain itu, jelas dia, sinerginya BUMN-BUMN sektor perumahan juga akan meningkatkan kemampuan bisnis antar Iini usaha, sehingga lebih eflsien dan tercipta kondisi finansial yang sehat, sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan untuk mengatasi backlog. (*)

Related Posts

News Update

Top News