OJK Bekukan Usaha Sumber Artha Mas Finance

OJK Bekukan Usaha Sumber Artha Mas Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance melalui surat no S-26/NB.2/201pada tanggal 8 Januari 2019.

Berdasarkan data yang dipublikasi OJK, Rabu, 16 Januari 2019, PT Sumber Artha Mas Finance dinilai tidak memenuhi peraturan OJK nomor 63/POJK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan OJK 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non bank yang menyatakan bahwa : pasal 11 ayat (1) “lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan”.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. (*)

Related Posts

News Update

Top News