Jakarta –Beberapa elemen masyarakat Pare-Pare berencana melakukan gugatan hukum terhadap PT Soechi Lines Tbk (SOCI), karena armadanya Golden Pear XIV mengalami kebocoran BBM sehingga mencemari perairan Cempae, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 Januari 2019.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pare-Pare, Fadly Agus Mante mengatakan, kelalaian tersebut diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Tuntutan hukumnya, sesuai UU 32 ada kurungan badan bagi direksi dan ganti rugi Rp3 miliar – Rp13 miliar,” katanya di Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu, 13 Januari 2019.
Ia pun sangsi jika solar yang tumpah ke pantai berasal dari pendingin LO Cooler A/E kapal tanker. “Jika benar dari Lo cooler akan sangat fatal, mesti kalau kerusakan kapal tanker enggak serta merta berlayar, bisa ada ledakan kalau gak ada perbaikan, jadi pertanyaan apakah benar dari tanki Lo cooler?” katanya.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penyelidikan terhadap solar yang tumpah di pantai Wattang Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan. Pengambilan sampel telah dilaksanakan pada Sabtu (12/1/2019).
Fadly turut terjun kelapangan pada saat pengambilan sampel tersebut.
Ia menyayangkan adanya pembiaran Kapal Tanker milik Soechi Lines keluar dengan leluasa untuk meninggalkan dermaga Jetty Pertamina.
Apalagi kebocoran BBM jenis solar tumpah, di pantai dalam jumlah sangat besar sampai penduduk sekitarnya dapat memgumpulkan ribuan liter solar hanya dari pantai.
Ia sangsi terhadap data Pertamina, jika solar yang tumpah itu 0,8 kiloliter. Berdasarkan hitung-hitungan, 0,8 kiloliter jika dipecah menjadi 800 liter. Jika dimasukan ke drum besar hanya muat untuk empat drum. Padahal seperti telah dilaporkan, satu penduduk saja telah dapat mengumpulkan 10 drum solar dalam tempo singkat 3 jam.
Bayangkan jumlah solar yang tertumpah sebenarnya berapa banyak dengan fakta masyarakat berbondong-bondong ke Pantai menimba solar yang tumpah selama berhari-hari. Tentunya jumlah solar yang tumpah sebenarnya beribu-ribu liter.
“Ini lucu, investigasi dan fakta lapangan masyarakat berbondong-bondong mengambil solar berderigen-derigen. Jadi enggak berbanding lurus 800 liter, karena banyak dirigen berisi solar yang diambil di masyarakat. Tidak mungkin 0,8 kiloliter jika mengacu pada banyaknya dirigen solar yang dibawa masyarakat,” katanya.
Bayangkan jarak kapal dari Pantai setidaknya 100 meter dan bila pantai yang tercemar hanya 200 meter berarti air laut mengandung minyak solar adalah 10,000 meter persegi dalam bentuk segitiga. Ditambah lagi bila tebalnya tumpahan solar hanya 1cm saja, ini berarti minyak yang tumpah mencapai setidaknya 100.00 liter.
Tentunya jumlah minyak yang tumpah sebetulnya jauh lebih besar lagi karena cakupan pencemaran minyak ini jauh lebih luas daripada 200 meter garis pantai.
“Selain dari itu, diduga ada upaya pembodohan pemilik kapal dalam penjelasan kepada Pertamina dimana tumpahan solar tersebut dikatakan karena kerusakan LO Cooler kapal. LO Cooler tidak menggunakan solar sama sekali, jadi tidak mungkin solar tumpah ke laut disebabkan oleh LO cooler. Seharusnya Pertamina mencermati penjelasan tersebut yang sarat dengan keanehan dan kejanggalan sebelum memperbolehkan kapal tersebut beroperasi kembali. Sangat disayangkan dan mengundang pertanyaan mengapa malah kapal tersebut malah diperbolehkan meninggalkan tempat kejadian hanya dalam waktu beberapa jama setelah menumpahkan minyak solar ke laut dan mencemari pantai,” lanjut Fadly.
Fadly berharap Pertamina tidak menutup-nutupi PT Soechi Lines Tbk dan terbuka mengenai apakah yang sebenarnya menyebabkan tumpahan solar di Parepare. Fadly juga berharap semua instansi dan LSM turut mengawal investigasi kejadian ini agar fakta dan kebenarannya dapat terungkap. (*)