Jakarta – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai adanya peraturan mengenai perizinan multifinance menyalurkan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0% kepada pembiayaan kendaraan memiliki dua dampak yang signifikan.
JK beranggapan, adanya aturan tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan kredit macet atau non performing financing (NPF) dari pihak multifinance tersebut.
“Kalau DP nol bisa meringankan tapi bisa bikin kredit macetnya banyak atau high risk besar, kalau itu yang susahnya dept colletor-nya,” kata Jusuf Kalla usai menghadiri seminar “Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Senin 14 Januari 2019.
Oleh karena itu drinya menyerahkan regulasi tersebut kepada regolator khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat disesuaikan dengan kondisi pasar.
Sebelumnya, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru saja diterbitkan pada akhir tahun 2018 lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sendiri memastikan, peraturan tersebut hanya untuk perusahaan multifinance yang sehat dengan angka NPF maksimal 1%.
“Karena ada persyaratan NPF di bawah 1%. Artinya, kita memancing tolong NPF ini diturunkan dan kamu (multifinance) kesehatannya bagus, sehingga kamu nanti bisa memberikan DP 0%,” kata Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.
Dengan adanya persyaratan tersebut, OJK berharap angka NPF nasional masih dapat terjaga dan tidak mengganggu kinerja dari multifinance.(*)