OJK Proyeksikan Pengetatan Likuiditas Tidak Akan Berlanjut Hingga 2019

OJK Proyeksikan Pengetatan Likuiditas Tidak Akan Berlanjut Hingga 2019

Jakarta — Pengetatan likuditas perbankan dinilai tidak akan berlanjut hingga tahun 2019 mendatang, hal tersebut tercermin dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang dilaporkan industri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana menyebut, menurunnya angka Loan to Deposit Ratio (LDR) dari 94% di Oktober 2018 menjadi 93,5% di November 2018 menjadi indikasi semakin membaiknya likuiditas perbankan kedepan.

“LDR menurun kalau Oktober 94% dan November 93%. Saya tidak khawatir bila tahun depan terjadi pengetatan likuiditas lagi,” kata Heru di Kompleks Bank Indonesia (BI) Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Heru menambahkan, RBB perbankan pada 2019 mencerminkan kinerja yang positif. Heru mengatakan, target pertumbuhan kredit tahun depan dipatok 12,23% sedangkan target Dana Pihak Ketiga (DPK) dipatok 11%.

“Tahun depan saya optimis karena RBB bank untuk kredit 12,23% Sementara pertumbuhan DPK mereka optimis mereka memproyeksikan 11%. Saya sendiri optimis ditengah tantangan bahwa pertumbuhan kredit 11% hingga 12% persen tahun depan,” jelas Heru.

LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada Oktober 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%. (*)

Related Posts

News Update

Top News