Surabaya – Produk-produk kosmetik halal Indonesia diharap terus meningkat, sehingga bisa menembus pasar global. Pasalnya, kosmetik halal global diproyeksi dapat mencapai US$54 miliar hingga tahun 2022. Potensi ini tentu harus bisa diambil oleh Indonesia untuk mengisi peluang itu.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Amalia Adininggar dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya, Kamis, 13 Desember 2018.
Dirinya meyakini, produk komestik halal Indonesia dapat menembus pasar global. Di mana, saat ini kosmetik halal Indonesia yang mampu menembus pasar global baru Wardah Kosmetik. Wardah merupakan produk kosmetik Indonesia yang pertama kali bersertifikasi halal.
Baca juga: BI: Potensi Industri Halal Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
“Halal kosmetik Indonesia yang pertama kali adalah Wardah Kosmetik sejak 1995. Saya harap bukan hanya Wardah saja, tapi seluruh produk kosmetik Indonesia bisa menembus pasar kosmetik halal global. Di tahun 2022 diproyeksi mencapai US$54 miliar secara global,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, saat ini permintaan kosmetik halal global sangat tinggi. Peminatnya juga bukan hanya umat muslim, tapi juga dari non-muslim. “Ini kan artinya Indonesia punya market opportunity, kesempatan ekonomi untuk membangun halal value chain,” ucapnya.
Berdasarkan data Global Islamic Report 2018/2019, populasi umat muslim di dunia mencapai 1,8 miliar di 2017. Dari angka tersebut, belanja untuk makanan dan minuman halal mencapai US$1,3 triliun dan diperkirakan meningkat hingga US$1,9 triliun di 2023. Sementara untuk kosmetik halal, Indonesia belum berada di peringkat sepuluh besar.
Indonesia sendiri berada di peringkat 10 secara global untuk kategori negara yang menerapkan rantai nilai halal (halal supply chain) di 2017. Kategori tertinggi untuk Indonesia yakni busana muslim, berada di peringkat kedua setelah Uni Emirat Arab. Selanjutnya yakni wisata halal, yang berada di peringkat keempat setelah Turki. (*)