BPK Diminta Segera Audit Kerugian Proyek Budidaya Jagung

BPK Diminta Segera Audit Kerugian Proyek Budidaya Jagung

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.

Asal tahu saja anggaran untuk penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi itu sendiri mencapai Rp68,7 milliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan kerugian negara dari proyek penerapan budidaya itu.

“Penyidik kini menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan angka kerugian negara. Kalau audit sudah ada, kita bisa lanjutkan, misalnya terkait pengembangan status tersangka dan peranannya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata, di Jakarta, seperti dikutip, Rabu, 12 Desember 2018.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Banten yang dilaksanakan sejak Januari-Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare. Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Proivinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Soal pemanggilan pejabat Kementerian Pertanian pusat dalam kasus ini, ia memastikan akan dilakukan, tergantung dinamika penyidikan. “Saya kemarin sudah komunikasi dengan pak Direktur (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) bahwa saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, namun kita belum bisa ungkap rinciannya peran-peran dan saksi-saksinya,” tutur Edy.

Baca juga: Kebijakan Pinjam Jagung Pemerintah Bumerang Bagi Iklim Investasi

Menyikapi dugaan korupsi program produktivitas jagung di Banten ini, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil menambahkan, Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementan. Sebaiknya Polda dan Kejati Banten tak hanya melakukan penyelidikan  sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan.

Di sisi lain, dirinya juga  mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mengusut dugaan korupsi anggaran APBN tersebut dengan memeriksa Menteri Pertanian agar diketahui penyimpangan dana itu direncanakan sejak awal atau tidak.

“Jika ditelisik dari luas lahan pertanian jagung di Provinsi Banten. Lahan 187.000 Hektar itu sangat luas. Ada tidak lahan untuk pengembangan budi daya jagung seluas itu di Banten? Kalau tidak, maka patut diduga bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah direncanakan dengan matang sejak awal,” tegasnya.

Danil menjelaskan, petani punya jasa besar menjaga kedaulatan pangan di negeri ini. Tidak mungkin sebuah negara berdaulat jika pangannya “dijajah” dengan perilaku korup penyelenggara negara.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti sampai Distanak Banten. Harus dibentuk tim khusus untuk mengusut sistem penganggaran di Kementan. Kenapa Kementan berani menggelontorkan anggaran begitu besar didaerah yang luas lahannya patut diragukan? Memangnya berapa produksi jagung nasional yang berasal dari Banten setiap tahunnya? Alih fungsi lahan menggila kok anggaran budi daya jagung begitu besar,” tegasnya.

Untuk itu, Polda Banten diharapkan lebih bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri agar lebih efektif. Karena, bisa jadi kasus yang terungkap di Banten ini hanya contoh kecil dari “bobroknya” sistem penganggaran di Kementan. (*)

Related Posts

News Update

Top News