Jakarta– Bank Indonesia (BI) mengaku terus mengimbau kepada penyedia jasa sistem pembayaran berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay untuk dapat mentaati beberapa prinsip yang telah berlaku di Indonesia.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan, penyedia jasa sistem pembayaran asing dapat saja masuk ke Indonesia, asalkan memenuhu beberapa ketentuan yang telah diterapkan.
“Sistem pembayaran asing masuk bisa saja, yang penting prinsipnya satu harus tercatat di Indonesia dan merchantnya harus menggunakan yang di Indonesia,” kata Onny yang ditemui dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) di Jakarta Convention Center, Selasa 27 November 2018.
Onny menambahkan, seluruh penyedia jasa pembayaran asing juga harus menjamin keamanan dan perlindungan penjual atau merchant yang telah berkerjasama dengan teru melakukan pemantauan langsung.
Tak hanya itu, penyedia layanan juga harus dapat mentaati dan mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlaku terhadap merchant yang telah berkerjasama.
“Ingat, harus menghormati Pemda, harus ikuti aturan pemda kalau bi universal,” kata Onny.
Saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.
Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali.(*)