Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa inisiasi regulasi terkait pengembangan pasar modal, dalam rangka pemanfaatan teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam mempermudah akses dan informasi bagi masyarakat.
“Kita mempunyai persoalan di pasar modal dalam memperdalam kondisi pasar kita. Dengan pengembangan pemanfaatan teknologi diharapkan kita bisa melakukan pendalaman pasar,” kata Hoesen diacara Gathering wartawan pasar modal, di Solo, Jumat, 16 November 2018.
Adapun beberapa inisiatif yang akan dilakukan regulator meliputi pengembangan produk, E-registrasi, elektronik bookbuilding, equity crowd funding, profesi, SPRINT, tandatangan digital dan simplifikasi rekening efek.
Untuk inisiatif pengembangan produk pengelolaan investasi, nantinya transaksi online pemasaran reksa dana oleh manager investasi dan agen penjual efek reksa dana juga dilakukan baik oleh bank maupun non bank.
Selain itu untuk E-registrasi, terkait penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi lewat elektronik. Dan elektronik bookbuilding, tersedianya aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk mendukung proses penawaran umum perdana secara elektronik oleh investor, calon perusahaan tercatat, emiten, perusahaan efek, OJK dan manager penjatahan.
“Sementara itu terkait equity crowd funding, penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuj menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik,” jelasnya.
Untuk inisiatif regulasi untuk profesi sektor pasar modal, dilaksanakannya ujian online bagi profesi WPEE, WPPE, WPPE-P, WPPE-PT, dan WMI.
Sedangkan terkait perizinan, teknologi informasi juga akan dimanfaatkan untuk sistem pelayanan perizinan. Ada juga penggunaan tanda tangan digital pada perizinan pengelolaan investasi untuk meningkatkan kecepatan layanan di industri pasar modal.
“Selain itu tersedianya implementasi simplikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik serta melalui skema KYC pihak ketiga,” jelasnya. (*)