Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan pemantauan kecukupan dan distribusi likuiditas di perbankan. Kondisi ini sejalan dengan mulai mengetatnya likuiditas perbankan yang ditandai dengan terus meningkatnya Loan to Deposit Ratio (LDR) yang terjadi di industri perbankan.
Asal tahu saja, posisi LDR bank umum secara industri mengalami peningkatan menjadi 94,3 persen, bila dibandingkan dengan posisi LDR di periode yang sama tahun lalu sebesar 89,1 persen. Bahkan, hingga tahun depan, posisi LDR bank umum diperkiraka. masih berada dikisaran 93 persen hingga 94 persen.
LDR menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya sebesar 92 persen.
“Bank Indonesia akan terus memantau kecukupan dan distribusi likuiditas di perbankan agar tetap konsisten dengan upaya turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Di sisi lain, kata Perry, Sebagai langkah BI dalam menjaga likuiditas perbankan nasional, Bank Sentral juga sudah melonggarkan porsi GWM Rupiah Rerata (konvensional dan syariah) dari 2 persen menjadi 3 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas di perbankan.
Selain melonggarkan GWM, lanjut Perry, Bank Sentral juga meningkatkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial atau PLM (konvensional dan syariah) yang dapat direpokan ke Bank Indonesia yakni dari sebelumnya 2 persen menjadi 4 persen, yang masing-masing dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Menurut Perry, saat ini stabilitas sistem keuangan tetap terjaga disertai intermediasi perbankan yang meningkat dan risiko kredit yang terkelola dengan baik. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan terjaga pada tingkat yang aman mencapai 22,9 persen.
“Rasio likuiditas (AL/DPK) terjaga sebesar 19,2 persen pada September 2018, meningkat dibandingkan posisi Agustus 2018 sebesar 18,3 persen,” ucap Perry.
Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) juga tetap rendah yaitu sebesar 2,7 persen (gross) atau 1,2 persen (net), dengan fungsi intermediasi, pertumbuhan kredit pada September 2018 yang tercatat 12,7 persen (yoy), lebih tinggi dibanding pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 12,1 persen (yoy).
Sedangkan untuk pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2018 tercatat sebesar 6,6 persen (yoy), sedikit menurun dibanding pertumbuhan dibulan sebelumnya yang sebesar 6,9 persen (yoy). “Kredit dan DPK di 2018 diperkirakan masing-masing akan tumbuh 12 persen dan 8 persen,” tutupnya. (*)