Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mengoptimalkan dan memperketat pengawasan kepada industri keuangan nonbank (IKNB). Lewat transformasi pengawasan, sistem pengawasan terhadap IKNB akan mengacu pada industri perbankan.
Nantinya, OJK akan melakukan pengawasan yang lebih detail. Pengawasan normal, intensif, atau khusus akan dilakukan bergantung pada kondisi masing-masing lembaga di industri keuangan nonbank.
“Yang perlu kita sharing di sini adalah semakin terintegrasinya pengawasan di OJK. IKNB akan lakukan transformasi sistem pengawasan, yang akan dibentuk mengacu sistem pengawasan yang sudah jalan di perbankan,” terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK M Ichsannudin kepada beberapa media di Hotel Hilton, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 27 Oktober 2018.
Saat ini, kata Ichsan, OJK tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap mekanisme pengawasan tersebut. Hal ini juga mempertimbangkan jumlah dan kapasitas tim yang ada. Bila dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan otoritas akan menambah tim pengawas.
“Intinya supaya pengawasan ini bisa maksimal,” tegas Ichsan.
Sekadar informasi, beberapa kasus yang terjadi di industri keuangan nonbank, seperti asuransi Jiwa Bumiputera, Asuransi Jiwasraya maupun Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), membuat berapa pihak mempertanyakan fungsi pengawasan dari regulator/otoritas keuangan. (Ari A)