Pertumbuhan Kredit Tetap Bergantung Perekonomian

Pertumbuhan Kredit Tetap Bergantung Perekonomian

Relaksasi kebijakan yang dirilis OJK belum akan terasa dalam waktu dekat. Ria Martati

Jakarta–Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan mengantisipasi kenaikan kredit bermasalah, namun pertumbuhan kredit dinilai masih akan sangat tergantung pada kondisi ekonomi.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai 12 kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut dinilai bersifat berjaga-jaga.

“Ke depan perekonomian berat, jadi memang untuk mencegah jangan sampai NPL tiba-tiba meledak, persiapan-persiapan untuk itu kan perlu, jadi ini pre-caution saya kira baik,” kata Jahja di sela-sela Halal Bihalal dan Silaturahmi Dewan Komisioner OJK dengan pelaku industri jasa keyangan serta pegawai OJK di Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.

Menurutnya, meski kelonggaran-kelonggaran itu akan membantu pertumbuhan kredit, namun dampaknya baru akan terasa jika kondisi ekonomi juga membaik.

“Dampaknya tergantung situasi ekonomi kalau ekonomi membaik, perbankan pasti lebih baik,” kata dia.

Seperti diketahui, OJK telah merilis 12 kebijakan baru di bidang perbankan antara lain:

(1) tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit;

(2) Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;

(3) Penerapan penilaian “Prospek Usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari  sektor usaha debitur;

(4) Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit;

(5) Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;

(6) Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;

(7) Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%;

(8) Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 milyar menjadi paling tinggi Rp 5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga;

(9) Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 milyar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank;

(10) Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi;

(11) Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period;

(12) Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka: Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% (dua puluh persen) dan tidak menjadi pengendali; atau tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank. (*)

@ria_martati

Related Posts

News Update

Top News