Bogor– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga September 2018 terdapat 17 perusahaan industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sedang memproses perizinannya.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyebut, 17 fintech tersebut hingga saat ini masih mengurus verifikasi data di lapangan.
“Hingga saat ini, yang diawasi 73 penyelenggara fintech P2P, dari situ 1 berizin 72 terdaftar. Dari 72 terdaftar itu ada 17 yang sedang akan proses pada perizinan,” jelas Hendrikus di Bogor, Jumat 19 Oktober 2018.
Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendorong seluruh fintech khususnya berbasis peer to peer (P2P) lending untuk dapat mendaftarkan usahanya ke otoritas. Sebab, status fintech dapat memberikan nilai lebih kepada investor.
“Berizin dan terdaftar tidak ada kaitannya dengan kinerja. Karena kalau terdaftar mereka bisa full gas kinerja dan itu lebih bagus kalau ada investor baru yang mau menanamkan terlebih kalau investor asing melihat ini statusnya,” kata Hendrikus.
Selain itu, dari 73 fintech tersebut, tercatat sebanyak 2 juta peminjam telah memanfaatkan pendanaan dari 150 ribu pemberi pinjaman.
Hendrikus menambahkan, Pendaftaran fintech tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia. Nantinya seluruh fintech harus memenuhi syarat dari OJK yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah.(*)