Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025 terdapat delapan perusahaan penjaminan (PP) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pemisahan UUS dari induknya wajib dilakukan, jika aset UUS telah mencapai setidaknya 50 persen.
“Sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2023, pemisahan UUS wajib dilakukan apabila aset UUS telah mencapai sedikitnya 50 persen dari total aset perusahaan induk, serta memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota, Rp50 miliar untuk provinsi, dan Rp100 miliar untuk nasional,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Senin, 3 November 2025.
Baca juga: Tanggapan Bos OJK Soal Kinerja Himbara Kuartal III 2025 Usai Disuntik Rp200 Triliun
Ogi menuturkan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri.
Masih Ada Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Sementara itu, hingga saat ini, OJK mencatat masih terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Lalu, 9 dari 96 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain,” ujar Ogi.
Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Stabil, Ini Buktinya
Adapun, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Sebagai informasi, sektor PVML, piutang pembiayaan PP tumbuh 1,26 persen yoy pada Agustus 2025 dari Juli 2025 yang sebesar 1,79 persen yoy menjadi Rp505,59 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62 persen yoy.
Tidak hanya itu, profil risiko PP juga terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen dan NPF net 0,85 persen. Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. (*)
Editor: Yulian Saputra









