Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi dan melindungi konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hingga 25 November 2024, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian permasalahan di sektor PPDP, OJK menetapkan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Langkah ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka melalui penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) demi kepentingan pemegang polis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2024, secara virtual, Jumat (13/12).
Selain itu, sebanyak 14 dana pensiun juga berada dalam pengawasan khusus.
“Berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 yang telah disetujui pembukaannya,” imbuh Ogi.
OJK juga telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor ini, termasuk POJK No. 21 Tahun 2024 tentang laporan berkala dana pensiun.
Baca juga: OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
Baca juga: OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
Kemudian, POJK No. 22 Tahun 2024 tentang laporan berkala perusahaan perasuransian, dan SEOJK No. 14 Tahun 2024 tentang persetujuan dan laporan produk asuransi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tata kelola yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
Di tingkat internasional, OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif International Organization of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.
“Keterlibatan ini akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional sekaligus membuka peluang kontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih relevan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri