Ilustrasi: OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan asuransi atau reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, jumlah tersebut telah menurun dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 12 perusahaan.
“Sampai dengan akhir September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi atau reasuransi. Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi atau reasuransi,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca juga: Aset Asuransi Syariah Rp45,75 Triliun, OJK Terus Dorong Upaya Spin Off UUS
Ogi menjelaskan, OJK terus berkomitmen current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi yang masuk ke dalam status pengawasan khusus.
“OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” imbuhnya.
Adapun, OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.
“OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” ujar Ogi. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More