Jakarta – Delapan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari OJK. Kedelapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha terbaru dari OJK yakni Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group), Julo (PT Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT Alami Fintek Sharia).
Dengan demikian, sebanyak 33 penyelenggara Fintech Lending mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan dengan izin usaha yang diperoleh ini dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM. Pemberian izin usaha dari OJK ini pun menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Di sisi lain selama masa pandemi ini, secara umum terjadi penurunan hampir pada sebagian besar platform penyelenggara Fintech P2P Lending, namun ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan seperti distribusi pada healthcare, utamanya pada UMKM farmasi, obat-obatan dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor yang terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan, memiliki perkembangan yang positif. Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.
“Dimasa wabah Covid-19 ini, ada beberapa platform yang tetap mencatatkan pertumbuhan pencairan. Dengan kekuatan inovasi produk dan adaptasi dari artificial intelligent (credit scoring) dalam pengelolaan risiko, mereka masih mencatatkan pertumbuhan spektakuler hingga lebih dari 100%. Tentu saja, hal tersebut dimungkinkan karena dukungan dari lender mereka baik institusional maupun individual,” ujar Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Sebagai tambahan informasi, AFPI juga turut mendukung kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri Fintech P2P Lending. Berdasarkan hasil survey restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, ada 143 platform penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan jawaban terkait permintaan restrukturisasi. Tercatat sebanyak 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower (peminjam) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebanyak Rp237 miliar dari 674.068 akun/transaksi.
Dari hasil survey juga menjelaskan sebanyak 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, dan 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku kenaikan TKB90. TKB90 adalah level kualitas kredit di Fintech P2P Lending, semakin tinggi dan mendekati level 100, akan semakin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78%. (*) Ayu Utami