Peredaran Uang Palsu Pada Ramadhan 2018 Diklaim Menurun
BERBAGAI usaha saat ini hadir di masyarakat, semata-mata tentunya untuk meningkatkan taraf hidup. Namun demikian pada kenyataannya ada saja perusahaan-perusahaan yang menjaring calon investor dengan praktik ilegal.
Salah satu yang bisa digunakan untuk praktik ilegal adalah bisnis pemasaran berjenjang atau multilevel marketing (MLM). Agar tidak tertipu, masyarakat perlu kritis dan melakukan cek dan ricek keabsahan perusahaan dan produk yang ditawarkan.
Berikut delapan hal yang harus masyarakat pastikan sebelum terjun ke bisnis MLM, sebagaimana ditekankan oleh Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi):
1. Apakah legalitas perusahaannya valid? Cek perizinan usaha (SIUPL) & ijin edar produk (BPOM, DEPKES, dsb)
2. Apakah ada produknya?
3. Apakah penekanan pada penjualan produk, bukan pada peringkat?
4. Apakah komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk dan bukan pada uang pendaftaran?
5. Apakah peserta masih bisa menghasilkan uang, jika rekrutmen dihentikan hari ini?
6. Apakah ada kebijakan pengembalian produk yang rasional?
7. Apakah produk memiliki nilai pasar yang wajar?
8. Apakah ada alasan yang menarik untuk membeli?
Menjadi kritis memang salah satu cara paling ampuh untuk terhindar dari segala bentuk penipuan. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More