Fintech sedang menjadi sorotan. Musababnya, karena bunga yang kelewat tinggi hingga cara-cara penagihan yang kelewatan
Oleh Ari Nugroho
Ibarat jamur di musim hujan, perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus bermunculan. Mereka masuk ke berbagai sektor bisnis, mulai dari sistem pembayaran, investasi, hingga peminjaman dana secara online.
Khusus fintech yang berbisnis peminjaman dana, pengawasan dan regulasinya ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Desember 2018, tercatat ada 78 fintech peminjaman dana dengan skema peer to peer lending (P to P) yang sudah terdaftar di OJK. Tapi, di luar sana, sejatinya masih sangat banyak fintech peminjaman dana yang belum terdaftar di otoritas.
Beberapa waktu terakhir, fintech yang berbisnis peminjaman dana mendapat sorotan dari banyak pihak. Perkaranya, mulai dari bunga pinjaman yang kelewat tinggi sehingga ada yang yang mengumpamakannya dengan rentenir. Lalu, ada juga keluhan mengenai cara-cara penagihan kredit oleh fintech yang dibilang kelewatan dan sangat mengganggu, tidak hanya bagi si peminjam tapi juga orang-orang yang mengenal atau terdaftar dalam kontak komunikasi si peminjam.
OJK sendiri mengaku sudah banyak menerima keluhan terkait dengan fintech. Dan fintech yang dimaksud, tidak hanya fintech–fintech yang belum terdaftar di OJK, tapi juga sejumlah fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sementara, seperti sudah diberitakan banyak media, sekurangnya sejauh ini sudah ada 1.300 nasabah fintech yang membuat laporan akibat ulah fintech.
“Kalau perlindungan konsumen ada dua tahap. Pertama, OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan dengan penyedia platform. Penyedia termasuk ilegal dan yang non ilegal,” kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Untuk fintech yang sudah terdaftar, bilamana kemudian terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan konsumen, pihak OJK menyatakan bakal memberi sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK77/2016. Sementara, terkait dengan fintech abal-abal, yang maksudnya adalah belum terdaftar di otoritas, berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 jumlahnya mencapai 397.
Kepada masyarakat, perlu dipahami, memang benar bahwa fintech memberi layanan yang cepat dan mudah. Namun, untuk menghindari perselisihan atau hal-hal yang kemudian hari malah merugikan, perjanjian dan persyaratan menggunakan layanan fintech mesti diperhatikan betul-betul. Kemudian, supaya lebih aman juga, akan lebih baik jika menggunakan jasa fintech yang sudah terdaftar.
Selengkapnya baca di sini