Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan suku bunga acuan baru atau reformulasi suku bunga kebijakan yang diberi nama BI 7-day Reverse Repo Rate. Suku bunga acuan baru ini secara efektif berlaku pada 19 Agustus 2016 mendatang.
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Hartadi A Sarwono berharap, kebijakan suku bunga acuan baru BI ini dapat mendukung keinginan pemerintah untuk menekan suku bunga kredit bank menjadi single digit pada akhir tahun ini.
“Perkiraan saya sudah segitu (dibawah 10%), kalau yang konsumtif saat ini masih diatas tapi nggak masalah,” ujar Hartadi, di Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus mendorong perbankan untuk menekan suku bunga kreditnya yang sampai saat ini masih berada di angka double digit. Arahan pemerintah ini, bertujuan agar konsumsi masyarakat dapat meningkat dan berdampak pada perekonomian.
Kendati beberapa bank nasional sudah mulai merespon arahan pemerintah tersebut dengan menurunkan suku bunga kreditnya di beberapa sektor, namun masih ada bank-bank yang belum siap untuk menurunkan suku bunga kreditnya menjadi single digit.
“Terlihat dari suku bunga kredit korporasi bank-bank BUMN telah dibawah 10%,” tukas Hartadi.
Sebelumnya Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, dengan perubahan instrumen acuan suku bunga ini diharapkan bisa membuat lebih efektifnya transmisi kebijakan moneter bank sentral. Dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, BI masih akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan.
“BI menetapkan 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk memperkuat transmisi moneter. BI 7-day Reverse Repo Rate untuk meningkatkan efektivitas transmisi operasi moneter,” ucapnya. (*)