65 Bank Dilikuidasi LPS

65 Bank Dilikuidasi LPS

Jakarta–Dalam menjalankan fungsi untuk memelihara stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas utama yakni melakukan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Menurut Ekonom LPS, Doddy Ariefianto, hingga bulan Oktober 2015, LPS telah melikuidasi 65 bank yang terdiri dari 1 Bank Umum dan 64 BPR/BPRS. Dari 65 bank tersebut, total aset yang dilikuidasi adalah sebesar Rp459,6 miliar dan total simpanan yang dilikuidasi sebesar Rp1,27 triliun.

Sementara itu, kata Doddy pada 2008, LPS telah melakukan penyelamatan terhadap bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik yaitu Bank Century, dalam hal ini LPS melakukan penyertaan modal sementara (PMS) serta mengambil alih mayoritas dari saham Bank Century.

Menurutnya, dari total simpanan yang sebesar Rp1,28 triliun (atau 126.903 rekening) dari 65 bank yang dilikuidasi, jumlah simpanan yang layak dibayar LPS adalah sebesar Rp1 triliun (atau 116.370 rekening), dengan share sebesar 79% dari total simpanan bank yang dilikuidasi.

Sedangkan jumlah simpanan yang tidak layak dibayar LPS adalah sebesar Rp274 miliar (atau 10.518 rekening), dengan share sebesar 21%. Hingga bulan Oktober 2015, LPS telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp773 miliar (setelah perhitungan batas penjaminan dan set-off terhadap kewajiban).

“Dari ketiga kriteria simpanan tidak layak dibayar, suku bunga simpanan yang diperoleh nasabah penyimpan di atas tingkat bunga penjaminan LPS (LPS rate) memiliki share paling tinggi sehingga menyebabkan simpanan menjadi tidak layak dibayar,” ujar. Doddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Dia mengungkapkan, sebanyak 82% atau Rp224 miliar (2.423 rekening) nasabah penyimpan tidak layak bayar memperoleh suku bunga simpanan di atas LPS rate. Untuk total nominal tidak layak bayar yang berasal dari tidak tercatat pada pembukuan bank serta kredit macet relatif kecil yakni masing- masing sebesar Rp16 miliar dan Rp33 miliar.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), LPS wajib membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya. Setelah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver), LPS akan menentukan simpanan yang layak dibayar, selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News