Di antara jumlah tersebut digunakan untuk membayar klaim JHT korban PHK. Ria Martati
Jakarta–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku telah membayar klaim Jaminan Hari Tua senilai Rp1,9 triliun per Agustus. Di antaranya merupakan klaim JHT untuk para pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rp1,9 triliun itu adalah penarikan saldo JHT karena PHK, mengundurkan diri, pensiun, cacat dan seterusnya. Untuk yang PHK saja, total peserta sekitar 26 ribu, saya lupa angkanya,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya usai Seminar “Mencari Alternatif Baru Sumber Pembiayaan Ketika Ekonomi Dunia Penuh Ketidakpastian” yang diselenggarakan Infobank di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Elvyn mengatakan, hingga akhir tahun BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp8 triliun untuk klaim. Hingga saat ini menurutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17,6 juta orang dengan dana kelolaan mencapai Rp 198 triliun.
“Dana kelolaan Rp198 triliun, tumbuh dibanding tahun kemarin 21%, peserta 17,6 juta ada kenaikan, dari program pensiun saja 3,6 juta selama 2 bulan,” tandasnya. (*)