Jakarta – Kejahatan memang kerap mengintai di sekitar kita. Salah satunya, maraknya kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh komplotan pencuri atau perorangan.
Tentunya, kerugian tidak dapat dihindari oleh si ‘empunya’ motor jika tidak berhasil ditemukan. Namun, setidaknya kerugian material itu bisa ditutupi apabila memiliki asuransi motor.
Ya, asuransi motor merupakan produk asuransi khusus untuk sepeda motor yang nilai manfaatnya dapat mengganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.
Ketika Anda sudah memiliki asuransi motor, namun masih bingung dalam mengajukan klaim kehilangan motornya?
Baca juga : Perlukah Memiliki Asuransi Tambahan Kendaraan Bermotor? Ini Jawabannya
Berikut 5 tips klaim asuransi motor hilang agar mudah disetujui :
Pertama, Anda melapor kepada pihak asuransi ketika motor hilang. Pastikan Anda memiliki kontak pihak asuransi, baik melalui email atau telepon atau bisa mendatangi langsung ke kantor pihak asuransi.
Biasanya, pihak asuransi bakal melakukan wawancara untuk menanyakan tentang kronologis kejadian motor yang hilang.
Langkah selanjutnya, Anda harus pergi ke kantor polisi setempat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan. Di sana, Anda bakal diminta untuk membuat berita acara tentang data pribadi dan juga kronologi kejadian.
Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Tugu Insurance Gelar Kampanye Cerdas Berkendara Lewat Aplikasi t drive
Adapun batas waktu untuk membuat berita acara yakni maksimal 24 jam. Jadi, pastikan jangan melewati batas waktu tersebut ya.
Langkah ini juga penting Anda lakukan yakni membuat surat pemblokiran yang bakal digunakan sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan, manakala proses klaim kepada pihak asuransi.
Jadi, Anda dapat memperoleh surat pemblokiran tersebut dari Direktorat Lalu lintas di Polda setempat.
Anda juga perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Ketika mengurus surat ini, Anda diharuskan mengisi formulir surat permohonan dengan identitas yang sesuai pada polisi asuransi yang terdaftar.
Dalam suatu permohonan tersebut, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen, yakni :
Langkah terakhir, Anda telah siap mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi. Nantinya, ketika pengajuan maka Akan diminta mengisi formulir dengan detail dan lengkap.
Di sini, Anda juga perlu melengkapi surat permohonan klaim yang bakal diajukan dengan dokumen berikut ini :
Berbicara mengenai asuransi motor dengan premi yang ramah di kantong, Anda bisa memilih produk t ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance).
Menariknya, dengan asuransi t ride ini, Anda akan mendapat ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan motor. Adapun, biaya premi-nya mulai dari Rp10.000 per bulan.
Untuk klaim sendiri, asuransi t ride cukup mudah dan cepat tanpa repot melalui berbagai channel. Jadi, tunggu apalagi segera daftarkan motor kesayangan Anda menggunakan produk t ride dari Tugu Isnsurance. (*)
Editor : Galih Pratama
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More
Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More
Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More