Tips & Trick

5 Tips Klaim Asuransi Motor Hilang agar Mudah Disetujui

Jakarta – Kejahatan memang kerap mengintai di sekitar kita. Salah satunya, maraknya kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh komplotan pencuri atau perorangan.

Tentunya, kerugian tidak dapat dihindari oleh si ‘empunya’ motor jika tidak berhasil ditemukan. Namun, setidaknya kerugian material itu bisa ditutupi apabila memiliki asuransi motor.

Ya, asuransi motor merupakan produk asuransi khusus untuk sepeda motor yang nilai manfaatnya dapat mengganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan. 

Ketika Anda sudah memiliki asuransi motor, namun masih bingung dalam mengajukan klaim kehilangan motornya?

Baca juga : Perlukah Memiliki Asuransi Tambahan Kendaraan Bermotor? Ini Jawabannya

Berikut 5 tips klaim asuransi motor hilang agar mudah disetujui :

  1. Buat laporan ke pihak asuransi

Pertama, Anda melapor kepada pihak asuransi ketika motor hilang. Pastikan Anda memiliki kontak pihak asuransi, baik melalui email atau telepon atau bisa mendatangi langsung ke kantor pihak asuransi. 

Biasanya, pihak asuransi bakal melakukan wawancara untuk menanyakan tentang kronologis kejadian motor yang hilang.

2.    Buat Berita Acara di Kepolisian

Langkah selanjutnya, Anda harus pergi ke kantor polisi setempat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan. Di sana, Anda bakal diminta untuk membuat berita acara tentang data pribadi dan juga kronologi kejadian. 

Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Tugu Insurance Gelar Kampanye Cerdas Berkendara Lewat Aplikasi t drive

Adapun batas waktu untuk membuat berita acara yakni maksimal 24 jam. Jadi, pastikan jangan melewati batas waktu tersebut ya.

3. Buatlah Surat Pemblokiran

Langkah ini juga penting Anda lakukan yakni membuat surat pemblokiran yang bakal digunakan sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan, manakala proses klaim kepada pihak asuransi. 

Jadi, Anda dapat memperoleh surat pemblokiran tersebut dari Direktorat Lalu lintas di Polda setempat.

4. Mengurus Surat dari Direktorat Reserse

Anda juga perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Ketika mengurus surat ini, Anda diharuskan mengisi formulir surat permohonan dengan identitas yang sesuai pada polisi asuransi yang terdaftar. 

Dalam suatu permohonan tersebut, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen, yakni :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi BPKB
  3. Fotokopi faktur pembelian
  4. Fotokopi polis asuransi
  5. Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
  6. Surat pengantar dari pihak asuransi
  7. Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
  8. Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian

5. Mengajukan Surat Permohonan Klaim ke Asuransi

Langkah terakhir, Anda telah siap mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi. Nantinya, ketika pengajuan maka Akan diminta mengisi formulir dengan detail dan lengkap. 

Di sini, Anda juga perlu melengkapi surat permohonan klaim yang bakal diajukan dengan dokumen berikut ini :

  1. Fotokopi polis asuransi kendaraan
  2. Fotokopi SIM dan STNK
  3. Surat kehilangan asli dari kepolisian
  4. Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  5. BPKB asli, faktur pembelian asli, dan STNK asli
  6. Kuitansi yang telah disertai materai sebanyak 3 lembar
  7. 2 Kunci kontak motor
  8. Surat Keterangan Ketua Direktorat Reserse
  9. Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda
  10. Subrogasi

Berbicara mengenai asuransi motor dengan premi yang ramah di kantong, Anda bisa memilih produk t ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance).

Menariknya, dengan asuransi t ride ini, Anda akan mendapat ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan motor. Adapun, biaya premi-nya mulai dari Rp10.000 per bulan.

Untuk klaim sendiri, asuransi t ride cukup mudah dan cepat tanpa repot melalui berbagai channel. Jadi, tunggu apalagi segera daftarkan motor kesayangan Anda menggunakan produk t ride dari Tugu Isnsurance. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

8 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

46 mins ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

1 hour ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago