Papan layar pergerakan pasar saham IHSG. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10 hingga 13 Juni 2025 mengalami peningkatan sebanyak 0,74 persen dan ditutup pada level 7.166,06 dari posisi 7.113,42 pada pekan lalu.
Selain itu, kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami kenaikan sebesar 0,92 persen menjadi Rp12.495 triliun dari Rp12.381 triliun pada sepekan sebelumnya.
Berdasarkan pergerakan tersebut, BEI telah merangkum lima saham yang menjadi top leaders atau saham yang mendorong kenaikan gerak IHSG di pekan ini, antara lain:
Baca juga: IHSG Sepekan Naik 0,74 Persen ke Posisi 7.166
Sementara jika dilihat dari rata-rata volume transaksi harian bursa juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 15,52 persen menjadi 28,05 miliar lembar saham dari 24,28 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya.
Selanjutnya, rata-rata frekuensi transaksi harian selama pekan ini mengalami kenaikan sebesar 3,98 persen menjadi 1,42 juta kali transaksi dari 1,36 juta kali transaksi pada pekan lalu.
Sedangkan, rata-rata nilai transaksi harian BEI selama sepekan mengalami perubahan, yaitu sebesar 5,21 persen menjadi Rp16,24 triliun dari Rp17,14 triliun pada pekan sebelumnya.
Adapun investor asing pada Jumat lalu (13/6) mencatatkan nilai beli bersih Rp478,76 miliar dan sepanjang tahun 2025 ini, investor asing mencatatkan nilai jual bersih Rp48,582 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More